BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud belum lama ini merilis surat edaran terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) di masa Covid-19 tahun 2022.
Surat yang berisi penyelenggaraan PTM di masa Covid-19 tahun 2022 ini tertera pada Surat Edaran Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022.
Di dalam surat terbaru tersebut akan dijelaskan penyelenggaraan PTM di masa Covid-19, di berbagai satuan pendidikan, baik PAUD, SD, maupun SMA.
Surat ini dikembangkan untuk msnindaklanjuti PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang kemudian telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022, dan kembali diubah menjadi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Baca Juga: Guru, Kepsek, dan Kepala Dinas Pendidikan Perlu Perhatikan 3 Hal Ini, Terkait Pemuktahiran Dapodik
Dalam Surat Edaran Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 dijelaskan tentang Standar Isi pada Pendidikan PAUD, SD, dan SMA.
Di mana pada pasal 1 Edaran Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022, standar isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 2 surat tersebut berisi terkait standar isi yang dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.
Yang mana, ruang lingkup materi yang dimaksud merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.