Simak, Edaran Baru dari Kemdikbud, Penyelenggaraan PTM Jenjang PAUD, SD, SMA di Masa Covid-19 Tahun 2022

- 4 Agustus 2022, 18:32 WIB
Kemdikbud Tetapkan Belajar Tatap Muka Jenjang SD hingga SMA Resmi Dihentikan Kemdikbud, Hasil Keputusan Bersama 4 Menteri
Kemdikbud Tetapkan Belajar Tatap Muka Jenjang SD hingga SMA Resmi Dihentikan Kemdikbud, Hasil Keputusan Bersama 4 Menteri /Instagram pusmendik

Baca Juga: Pengumuman Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan non-Sertifikasi, Terkait Nasib Tunjangan? Resmi dengan Surat E

Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan tiga, yakni muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan jalur, jenjang, atau jenis pendidikan.

Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan muatan wajib yang dimuat dalam kurikulum Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang, meliputi pendidikan agama, kewarganegaraan, bahasa, matematika, IPA, IPS, senbud, pendidikan olahraga, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal.

Ruang lingkup materi konsep keilmuan didasarkan oleh konsep keilmuan yang dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.

Baca Juga: Kemdikbud Ungkap Honorer akan Dapat Tambahan Penghasilan? Cek Syaratnya, Jangan Terlewat

Sementara, perumusan ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan disesuaikan dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada PAUD, SD, maupun SMA.

Di sisi lain, Apabila peraturan menteri ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Standar Isi dalam Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu, Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan juga dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Begini Kronologi Kecelakaan Han So Hee saat Syuting Drama, Aktris Cantik Korea hingga Alami Cedera

Untuk melihat informasi selengkapnya, dapat klik link di sini.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah