Simak Detail Isi Surat Edaran Menpan RB Mengenai Pendataan Non-ASN dan Syarat Pendaftaran PPPK 202

- 4 Agustus 2022, 22:16 WIB
Berikut merupakan informasi detail mengenai isi SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 serta syarat untuk dapat mendaftar PPPK
Berikut merupakan informasi detail mengenai isi SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 serta syarat untuk dapat mendaftar PPPK /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Baru-baru ini Kemenpan RB menerbitkan surat edaran tentang pendataan tenaga non-ASN melalui regulasi berupa SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022.

Pada SE terkait pendataan honorer tersebut terdapat 5 syarat untuk dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK bagi guru honorer di tahun 2022.

Hal tersebut penting diketahui oleh para calon pelamar CPNS dan PPPK khususnya guru honorer di tahun 2022

Surat Edaran tersebut merupakan tidak lanjut dari surat sebelumnya yang rilis tanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Dieng yang Cocok untuk Mengisi Akhir Pekan

Pada prinsipnya, surat edaran SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 dimaksudkan untuk mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang kegunaan mendorong setiap instansi pemerintah melakukan penataan pegawai non-ASN.

Pendataan pegawai non-ASN dilakukan guna membuktikan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.

Dijelaskan pula pada surat edaran tersebut bahwa setiap pejabat pembina harus melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Kemudian bagi pegawai non-ASN yang telah memenuhi syarat dapat diikutsertakan dalam seleksi calon PNS dan PPPK.

Terdapat 5 syarat pendaftaran untuk PPPK bagi pegawai non-ASN, diantaranya yaitu :

Baca Juga: Olahraga Tradisional Unik yang Dapat Ditemukan di Indonesia

1. Pegawai non-ASN berstatus sebagai tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database kepegawaian negara, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai non-ASN mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

Serta honorarium yang didapatkan oleh pegawai non-ASN bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu atau pihak lain.

3. Pengangkatan untuk pegawai non-ASN paling rendah dilakukan oleh pimpinan unit kerja.

4. Pegawai non-ASN yang dimaksud telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun hingga tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Berikut Ini 8 Tempat Wisata Baru di Surabaya Yang Buat Liburan Anda Berkesan dan Menyenangkan

5. Pegawai non-ASN berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun.

Dengan adanya informasi terkait 5 syarat pendaftaran untuk PPPK bagi pegawai non-ASN diharapkan menjadi salah satu jalan dalam upaya mensejahterakan pegawai non-ASN.

Para pejabat pembina kepegawaian juga akan lebih terpacu lagi untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansinya masing-masing.

Dengan adanya penataan tersebut pegawai non-ASN akan lebih jelas terkait status, karier, dan kesejahteraannya.

Demikianlah informasi detail mengenai isi SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 serta syarat untuk dapat mendaftar PPPK.

Baca Juga: Kang Tae Oh Bakal Wamil Dalam Waktu Dekat! Siapa Lagi Aktor dan Idol KPop yang Harus Daftar Tahun Ini?

Semoga informasi ini bermanfaat untuk diketahui.***

Disclaimer: artikel serupa pernah tayang dengan judul Berikut Ini Detail Isi Surat Edaran Menpan RB Tentang Pendataan Non-ASN dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah