BERITASOLORAYA.com - Kemenpan RB menerbitkan surat edaran tentang pendataan tenaga non-ASN melalui regulasi berupa SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022.
Dalam SE pendataan honorer tersebut terdapat 5 syarat untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK bagi guru honorer di tahun 2022, tentu hal ini sangat penting diketahui.
Dijelaskan bahwa surat edaran Menpan RB tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya tertanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Berikut Ini 7 Tempat Wisata di Ciwidey, Cocok untuk Liburan Bersama Keluarga dan Sahabat
Pada prinsipnya, surat edaran ini dimaksudkan untuk mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang kegunaan mendorong setiap instansi pemerintah melakukan penataan pegawai non-ASN.
Pendataan pegawai non-ASN dilakukan untuk membuktikan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.
Dijelaskan pada surat edaran tersebut bahwa setiap pejabat pembina harus melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan untuk ikut seleksi calon PNS dan PPPK.
Baca Juga: Sudah Diputuskan, BTS Harus Tetap Wamil dan Tidak Dapat Pengecualian Khusus. Namun Ada Perbedaan?
Syarat pendaftaran PPPK, yaitu: