Kemdikbud Beri Arahan ke Guru Sertifikasi yang Berganti Jadi Kepala Sekolah, Ini yang Wajib Dilakukan Tendik!

- 5 Agustus 2022, 15:09 WIB
Arahan Kemdikbud ke Guru Sertifikasi yang Berganti Jadi Kepala Sekolah, Ada Hal Penting yang Harus Dilakukan
Arahan Kemdikbud ke Guru Sertifikasi yang Berganti Jadi Kepala Sekolah, Ada Hal Penting yang Harus Dilakukan /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud Ristek menyampaikan arahannya ke guru sertifikasi yang statusnya berubah menjadi kepala sekolah.

Arahan Kemdikbud ke guru sertifikasi yang berubah menjadi kepala sekolah ini, disampaikan langsung melalui akun Instagram resminya, @ditjen.gtk.kemdikbud, pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Perlu diketahui bahwa arahan Kemdikbud juga berlaku bagi kepala sekolah yang statusnya berubah menjadi guru di satuan pendidikan.

Kemdikbud menyampaikan bahwa terdapat guru yang menerima email notifikasi pergantian jabatan mengenai pemutakhiran data akun belajar.id.

Baca Juga: Arahan Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi yang Berganti Jabatan, Ada Perubahan Regulasi?

Bagi guru sertifikasi yang menerima email notifikasi tersebut tidak perlu khawatir, sebab Kemdikbud telah menyampaikan bagaimana langkah-langkahnya.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram Kemdikbud, disampaikan bahwa hal pertama yang harus guru lakukan saat menerima email notifikasi adalah memastikan data di Dapodik sudah sesuai dan ter update.

Dalam hal ini, guru perlu memastikan terlebih dahulu, apakah data yang ada di Dapodik sinkron dengan apa yang ada di akun belajar.id seperti NPSN, nama, tanggal lahir, dan lain sebagainya.

Kemudian bagi guru silakan periksa email notifikasi pada akun belajar.id lama guru, lalu pastikan untuk memeriksa di bagi kotak masuk.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x