BERITASOLORAYA.com- Di bulan Agustus 2022 ini, guru non sertifikasi yang berada di bawah naungan Kemdikbud terdapat kabar baik dan buruk.
Adanya kabar untuk guru non sertifikasi ini, secara resmi dirilis Kemdikbud melalui surat edaran dengan nomor 4232/B1.B2/GT.00.03/2022.
Dirilisnya surat edaran Kemdikbud untuk guru non sertifikasi berkaitan dengan Peraturan dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 2518/B/GT.00.03/2022.
Surat yang diterbitkan pada tanggal 1 Juni 2022 tersebut, membahas mengenai informasi pendaftaran calon mahasiswa pada program PPG (Profesi Kependidikan Guru) prajabatan tahun 2022.
Perlu diketahui bahwasanya program PPG prajabatan diperuntukkan bagi guru yang belum disertifikasi atau belum mendapatkan sertifikat pendidik.
Tujuan dari program PPG prajabatan, agar guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik yang menunjukkan wujud keprofesionalan dari tenaga pendidik.
Lebih lanjut program PPG juga dapat dilakukan oleh guru setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan sarjana, baik S1 maupun D4.
Baca Juga: Resmi Kemdikbud! 2 Info Guru Sertifikasi Jenjang TK hingga SMA Segera Siapkan Ini agar Dapatkan