Segera Cek SIMPKB! Guru Peserta PPG Dalam Jabatan Harus Sudah Dapatkan Ini dari Kemdikbud

- 16 Agustus 2022, 14:58 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud akan berikan hal ini jika guru PPG Dalam Jabatan sudah melakukan konfirmasi kesediaan.
Ilustrasi. Kemdikbud akan berikan hal ini jika guru PPG Dalam Jabatan sudah melakukan konfirmasi kesediaan. /Pixabay / janeb13.

BERITASOLORAYA.com – Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 kini sedang dalam tahap konfirmasi kesediaan.

Tentunya, segala tahapan yang diberikan Kemdikbud untuk para guru peserta PPG Dalam Jabatan bermaksud agar guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik.

Selain itu, program PPG Dalam Jabatan juga diharapkan bisa memberikan kompetensi kepada guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.

Terkait PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022, saat ini guru sudah harus mendapatkan tautan pembelajaran mandiri dari Kemdikbud melalui SIMPKB masing-masing.

Baca Juga: Selamat! Tenaga Honorer yang Memenuhi 9 Kriteria Ini Bisa Diangkat Jadi ASN 2022 Ini, Sesuai Aturan Terbaru

Tautan pembelajaran mandiri bisa didapatkan ketika guru sudah melakukan konfirmasi kesediaan melalui laman resmi PPG Kemdikbud atau ppg.kemdikbud.go.id.

Hal tersebut bisa dilakukan oleh guru atau calon mahasiswa yang telah mengetahui informasi penempatan perguruan tinggi penyelenggara PPG, seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com melalui PPG Kemdikbud.

Bagi yang belum mengetahui penempatannya, bisa segera akses laman PPG Kemdikbud menggunakan akun SIMPKB masing-masing untuk melakukan konfirmasi kesediaan.

Batas waktu konfirmasi kesediaan adalah tanggal 17 Agustus 2022. Karena batas sudah semakin dekat, segera lakukan konfirmasi kesediaan agar bisa mengikuti tahap selanjutnya.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x