Selamat! Tenaga Honorer yang Memenuhi 9 Kriteria Ini Bisa Diangkat Jadi ASN 2022 Ini, Sesuai Aturan Terbaru

- 16 Agustus 2022, 14:38 WIB
Tenaga Honorer yang Memenuhi 9 Kriteria Ini Bisa Diangkat Jadi ASN 2022 Ini, Sesuai dengan SE Terbaru./
Tenaga Honorer yang Memenuhi 9 Kriteria Ini Bisa Diangkat Jadi ASN 2022 Ini, Sesuai dengan SE Terbaru./ /@Pixellab/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk mengangkat tenaga honorer agar menjadi ASN PPPK 2022 ini.

Kabar tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023 rupanya cukup membuat para honorer khawatir dengan masa depannya kelak.

Bahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa status kepegawaian dalam lingkungan instansi pemerintah hanya akan ada PNS dan PPPK saja.

Artinya, pemerintah memang akan menghapus status tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah serta aakan diganti dengan PNS dan PPPK.

Baca Juga: Resep Tahu Pedas Gurih, Ide Cemilan yang Enak dan Mudah Pembuatannya. Wajib Coba Nih...

Namun, pemerintah juga sedang berupaya agar nasib tenaga honorer bisa terselamatkan dengan merekrut untuk menjadi ASN PPPK tahun 2022 ini.

Untuk bisa menjadi ASN, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh tenaga honorer, simak penjelasan berikut.

  1. Minimal tenaga honorer berusia 20 Tahun
  2. Warga Negara Indonesia (WNI)
  3. Tidak memiliki rekam jejak terkait kasus pidana penjara atau kriminalitas
  4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri
  5. Tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Sembilan kriteria tersebut harus dipenuhi oleh tenaga honorer jika ingin mengikuti seleksi PPPK 2022 ini dan menjadi ASN.

Baca Juga: Wajib Tahu! Penjelasan PAK dan Bukti Fisiknya, serta Susunan Dokumen Kepegawaian Lainnya

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah