BERITASOLORAYA.com – Untuk memperoleh sertifikat pendidik (serdik) para guru bisa mengikuti program dari Kemdikbud yakni PPG Dalam Jabatan.
Akan ada banyak tahapan yang mesti dilalui hingga guru mendapatkan sertifikat pendidik dan menyandang status guru profesional.
Penyerahan sertifikat pendidik dilakukan ketika guru peserta PPG Dalam Jabatan telah dinyatakan lolos UKMPPG pada periode yang diikuti guru terkait.
Adapun UKMPPG adalah Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Guru yang terdiri dari Ujian Pengetahuan (UP) dan Ujian Kinerja (UKIN).
Baca Juga: Segera Cek SIMPKB! Guru Peserta PPG Dalam Jabatan Harus Sudah Dapatkan Ini dari Kemdikbud
Para guru peserta PPG Dalam Jabatan kini tengah dalam masa konfirmasi kesediaan bagi yang telah mengetahui informasi penempatannya.
Lantas, kapan UKMPPG akan dilaksanakan?
Kemdikbud melalui surat Nomor. 1799/B2/GT.00.00/2022 telah memberikan jadwal resmi pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori II tahun 2022.
Surat ter tanggal 6 Agustus 2022 tersebut membahas mengenai konfirmasi kesediaan yang harus dilakukan para guru calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan.