Selamat! Guru Kategori Ini Alami Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 & 4, untuk Tendik yang Mana?

- 18 Agustus 2022, 17:21 WIB
Selamat! Kategori Guru Ini Ada Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 dan 4, Untuk Tendik yang Mana?
Selamat! Kategori Guru Ini Ada Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 dan 4, Untuk Tendik yang Mana? /instagram.com/nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Pada tiap guru sertifikasi di satuan pendidikan terdapat kategori-kategori yang berbeda-beda.

Dari kategori guru sertifikasi di satuan pendidikan ini, terkait tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang belum banyak diketahui oleh guru.

Dalam hal ini para guru wajib mengetahui tunjangan sertifikasi triwulan 3 dan 4 atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Perlu diketahui terkait jadwal penerimaan tunjangan sertifikasi oleh para guru di tahun 2022 ini, terlebih juga pada bulan September sudah masuk ke dalam proses penerbitan SKTP semester 2.

Baca Juga: Update! Nominal Tunjangan ASN Dari PP Terbaru 2022 untuk Jabatan Fungsional, Cek Nominal Besarannya!

Lebih lanjut terkait dengan semester 2 yang berkaitan dengan triwulan 3 dan 4, guru kategori ini naik untuk TPG nya.

Informasi mengenai kenaikan tunjangan sertifikasi guru ini, telah diatur secara resmi oleh Kemdikbud Ristek.

Hal tersebut juga turut diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud dengan nomor 18 tahun 2021.

Perlu diketahui sebelum dirilis peraturan tersebut, terdapat peraturan sebelumnya yaitu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud nomor 6 tahun 2020.

Regulasi resmi tersebut membahas mengenai teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Baca Juga: Update! Daftar Daerah Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2022, Ada Tambahan?

Kemudian dalam peraturan tersebut juga telah diatur mengenai besaran dari tunjangan profesi guru. Dijelaskan pula mengenai tunjangan profesi guru bagi tendik yang bukan PNS.

Berikut merupakan diberikan besarannya untuk tunjangan profesi guru sebagai berikut:

  1. Bagi guru non PNS atau honorer yang memiliki Surat Keterangan inpassing yang sesuai dengan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum pada SK inpassing atau penyetaraan.
  2. Bagi guru honorer yang non inpassing sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Sehingga pada peraturan tahun 2020 ini, hanya terdapat dua besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru non PNS, yaitu inpassing dan non inpassing.

Baca Juga: Kemdikbud Rilis SE! Minta Guru dan Kepala Sekolah Segera Bersiap, Batas Hari Ini

Selain itu, pada peraturan yang terbaru mengenai TPG yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal nomor 18 tahun 2021.

Hal ini mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru non PNS.

Dari regulasi terbaru tersebut telah dijelaskan bahwa besaran tunjangan profesi guru, juga masih dijelaskan mengenai inpassing seperti pada regulasi di tahun 2020.

Akan tetapi berbeda dalam regulasi terbaru, yaitu pada poin yang kedua. Di mana penerima tunjangan profesi guru yang berstatus PPPK diberikan setara sebanyak 1 kali gaji pokok sebagaimana yang telah disebutkan pada SK pengangkatan.

Dalam hal ini, guru yang tahun 2020 masih memiliki status honorer, ketika telah memiliki SK PPPK maka tunjangan bukan lagi sebanyak Rp1.500.000, tetapi sesuai dengan gaji pokok yang tercantum pada SK.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah