BERITASOLORAYA.com- Informasi penting bagi kepala sekolah dan guru di satuan pendidikan naungan Kemdikbud di bulan Agustus 2022 ini.
Bagi kepala sekolah dan guru di bulan Agustus ini terdapat hal yang wajib untuk lakukan mengenai perkembangan dari pembelajaran ke peserta didik.
Hal tersebut disampaikan Kemdikbud untuk kepala sekolah dan guru agar segera dilakukan sebelum akhir bulan Agustus 2022 nanti.
Melalui surat resmi Kemdikbud, dengan nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022, yang diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2022.
Surat edaran Kemdikbud tersebut membahas mengenai Pemberitahuan Pengisian Survei Lingkungan Belajar tahun 2022.
Pada surat edaran ini, Kemdikbud menyampaikan terkait pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) 2022, yang diperuntukkan bagi kepala satuan pendidikan dan guru.
Bagi kepala sekolah dan guru diwajibkan untuk mengisi instrument survei lingkungan belajar di bulan Agustus 2022 ini.
Survei lingkungan belajar ini bertujuan untuk memotret berbagai aspek yang terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.