Batas 1 Hari Lagi! Guru Honorer Wajib Siapkan 5 Dokumen Penting Ini untuk Pemetaan Segera

- 18 Agustus 2022, 17:30 WIB
Batas 1 Hari Lagi! Guru Honorer Wajib Siapkan 5 Dokumen Penting Ini untuk Pemetaan Segera
Batas 1 Hari Lagi! Guru Honorer Wajib Siapkan 5 Dokumen Penting Ini untuk Pemetaan Segera /Tima Miroshnichenko/Pexels

BERITASOLORAYA.com- Di tahun 2022 ini, Pemerintah akan melakukan pemetaan tenaga non ASN, guru honorer pun diwajibkan untuk mempersiapkan lima dokumen penting ini.

Pengumpulan lima dokumen bagi guru honorer ini harus disiapkan sebelum tanggal 19 Agustus 2022 guna dilakukan pemetaan tenaga non ASN.

Kelima dokumen yang wajib dikumpulkan tenaga honorer ini tercantum dalam Surat Edaran dari Bupati Pidie Jaya Nomor Peg.800/1307/2022.

Di dalam isi SE tersebut, dijelaskan bahwasanya terkait pendataan tenaga non ASN, termasuk guru honorer di lingkungan Instansi pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.

Lebih lanjut SE tersebut diperuntukkan guna menindaklanjuti surat MenpanRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang diterbitkan pada 22 Juli 2022, mengenai pendataan tenaga non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Selamat! Guru Kategori Ini Alami Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 & 4, untuk Tendik yang Mana?

Selain itu, juga berdasarkan PP nomor 49 tahun 2019 mengenai manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Dalam hal ini, untuk dilakukannya pemetaan tenaga non ASN, SE tersebut menyampaikan bahwasanya seluruh guru honorer di Instansi Pemerintah harus menyiapkan dokumen, sebagai berikut:

  1. Fotocopy SK Pengangkatan

Dokumen pertama yang wajib disiapkan guru honorer adalah fotocopy SK pengangkatan.

Baca Juga: Update! Nominal Tunjangan ASN Dari PP Terbaru 2022 untuk Jabatan Fungsional, Cek Nominal Besarannya!

Untuk guru honorer harus menyiapkan fotocopy SK pengangkatan yang dimulai dari tahun pertama pengangkatan hingga tahun 2021.

Selain itu, dokumen tersebut juga wajib dilegalisir oleh pejabat yang memiliki kewenangan.

  1. Fotocopy KTP

Untuk dokumen kedua yaitu FC KTP, di mana fungsi dari dokumen KTP ini diperuntukkan sebagai identitas dari guru honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam hal ini, FC KTP guru honorer perlu dipersiapkan untuk dilakukannya pemetaan tenaga non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.

  1. FC Kartu Keluarga

Dokumen ketiga yaitu fotocopy Kartu Keluarga yang wajib dipersiapkan oleh tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.

Baca Juga: Resmi! Tahun 2022 Guru Honorer Tak Bisa Jadi ASN Lewat Seleksi CPNS, Simak Penawaran Lain dari BKN

  1. Fotocopy Ijazah Terakhir dan Transkip Nilai

Dokumen selanjutnya yang wajib disiapkan yaitu fotocopy ijazah terakhir dan transkip nilai guru honorer.

Untuk fotocopy ijazah terakhir dan transkip nilai guru honorer diperuntukkan sebagai pendaatan tenaga honorer.

Perlu diketahui bahwa untuk kedua dokumen ini perlu dilegalisir terlebih dahulu.

  1. Bukti Pembayaran Gaji atau Honorarium

Terakhir, dokumen yang wajib disiapkan yaitu bukti pembayaran gaji atau honorarium guru honorer.

Pembayaran honorarium ini diwajibkan berasal dari APBK Pidie Jaya pada bulan Desember tahun 2021 untuk tenaga honorer guru di Kabupaten Pidie Jaya.

Itulah lima dokumen penting yang wajib disiapkan guru honorer untuk pemetaan di tahun 2022 ini.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x