2. Peserta yang diizinkan untuk mengikuti PGP adalah:
a) Guru ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
b) Kepala sekolah (kepsek) yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) dan berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN di sekolah negeri atau sekolah swasta semua jenjang.
Baca Juga: 7 Kejadian Penting Tanggal 19 Agustus, Indonesia Juga Ada dalam Daftar
3. Selama PGP, guru dan kepsek yang belum memiliki NRKS bersedia tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya di sekolah masing-masing.
4. Proses rekrutmen calon guru penggerak dilakukan beberapa dua tahap seleksi yaitu: a) Tahap 1: registrasi, pemberkasan, pengisian esai, pengunggahan RPP, penilaian portofolio, dan penilaian esai, b) Tahap 2: penilaian simulasi mengajar dan wawancara.
Pendaftaran akan dibuka secara serentak pada angkatan 8 (untuk CGP angkatan 8, 9, dan 10) mulai tanggal 1 hingga 30 September 2022.
5. Tim rekrutmen calon peserta PGP adalah tim independen yang telah dibekali dengan pelatihan dan sudah dinyatakan lulus sebagai Asesor.
Baca Juga: Mads Mikkelsen Sebut Johnny Depp Mungkin Kembali Bermain di Film Fantastic Beasts
6. Informasi terkait proses rekrutmen calon guru ASN, non ASN, dan kepsek pada PGP angkatan 8, 9, dan 10, dapat dilihat di link ini.***