Persyaratan pendaftaran yang dimaksud adalah:
1. Calon pendaftar adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pendaftar tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah di database Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Ketika mendaftar paling tinggi usianya 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
Baca Juga: Resep Balado Cumi Enak dan Praktis, Ide Menu Harian Tidak Banyak Bahan
4. Dengan ijazah atau kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang dimiliki
Ijazah terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
5. Indeks prestasi kumulatif (1PK) yang dimiliki paling rendah 3,00.
6. Diserahkan pada saat lapor diri yaitu surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
7. Diserahkan pada saat lapor diri yaitu surat keterangan berkelakuan baik