Guru dan Kepsek Wajib Tahu, 9 Dokumen Ini Perlu Disiapkan untuk Pendaftaran Calon Pendidikan Guru Penggerak

- 22 Agustus 2022, 20:55 WIB
Ilustrasi  Calon Guru Penggerak yang Lolos maupun Tidak, Cermati Hal Ini Resmi dari Kemdikbud
Ilustrasi Calon Guru Penggerak yang Lolos maupun Tidak, Cermati Hal Ini Resmi dari Kemdikbud /instagram/@ppgkemendikbud

BERITASOLORAYA.com - Untuk guru dan kepsek di semua jenjang, baik di sekolah negeri maupun swasta wajib untuk mempersiapkan sembilan dokumen.

Dokumen yang wajib dipersiapkan oleh guru dan kepsek ini berguna sebagai syarat pemberkasan untuk pendaftaran Calon Pendidikan Guru Penggerak.

Melalui SE Kemdikbudristek Ditjen GTK Nomor 2208/B3/GT.00.08/2022 yang menjelaskan perihal rekrutmen Calon Pendidikan Guru Pengerak Angkatan 8.

Baca Juga: Syarat dan Kategori Studi PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022

Dalam SE tersebut dijelaskan juga terkait dokumen apa saja yang wajib dipersiapkan bagi guru dan kepsek yang ingin mendaftar Calon Pendidikan Guru Penggerak.

Pendaftaran Calon Pendidikan Guru Penggerak akan dilaksanakan secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi beberapa pernyataan/pertanyaan dan mengunggah sembilan dokumen persyaratan.

Berikut ini sembilan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pendaftaran Calon Pendidikan Guru Penggerak, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Resep Puding Es Kuwut Pelepas Dahaga, Bahan Mudah dan Cara yang Simple

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x