BERITASOLORAYA.com- Pada seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru telah diatur regulasinya dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Diketahui bahwa pada Permenpan RB tersebut terdapat kriteria peserta yang nantinya dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.
Dalam kriteria yang dimaksud sebagai peserta yang mengikuti PPPK 2022 jabatan fungsional guru, terbagi menjadi tiga prioritas.
Baca Juga: Resep Keripik Bawang Enak, Ide Cemilan yang Praktis Tidak Banyak Bahan
Pada ketiga prioritas tersebut, tidak ada kategori untuk pelamar yang fresh graduate jurusan FKIP dan pelamar yang tidak terdaftar di Dapodik.
Namun, ternyata untuk pelamar yang ingin mendaftar PPPK 2022, untuk fresh graduate jurusan FKIP dan yang tidak terdaftar Dapodik terdapat solusi yang tepat.
Solusi tersebut juga masuk dalam kategori pelamar PPPK sebagaimana tertuang di PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.
Jenis ketiga kategori pelamar PPPK jabatan fungsional guru tahun 2022, adalah sebagai berikut ini;
1. Prioritas pertama untuk guru lulusan passing grade, THK 2, lulusan PPG, honorer negeri maupun swasta