Bagaimana Nasib Fresh Graduate FKIP, Honorer Negeri dan Swasta Nanti? Apakah Masih Ada PPPK dan PNS?

- 14 Agustus 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi fresh graduate.
Ilustrasi fresh graduate. /pexels-olia-danilevich

BERITASOLORAYA.com – Setelah terbitnya Surat Edaran mengenai penghapusan tenaga honorer 2023, banyak pertanyaan muncul tentang bagaimana nasib fresh graduate dan guru honorer nanti.

Banyak pula yang bertanya mengenai jenjang karir fresh graduate jurusan FKIP dan guru honorer. Hal itu berlaku bagi guru honorer di sekolah negeri maupun swasta.

Meskipun secara umum nasib tenaga honorer Tahun 2023 diatur dengan pola outsourcing dan diganti menjadi PPPK, namun tetap membuat sejumlah tenaga honorer menjadi kebingungan.

Kebingungan tersebut juga berlaku untuk fresh graduate jurusan FKIP. Meskipun, beruntung guru honorer yang masih bisa diangkat menjadi ASN melalui seleksi CPNS ataupun PPPK.

Baca Juga: Drama Big Mouth Raih Rating Dua Digit, Pecahkan Rekor Pribadi

Nasib guru honorer di sekolah negeri telah diatur sesuai yang tercantum dalam MenPAN RB RI pada UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, mengenai status kepegawaian di lingkungan instansi.

Isi peraturan MenPAN RB RI pada UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa pegawai ASN nantinya hanya terdiri atas PNS dan PPPK.

Guru honorer di sekolah negeri yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK guru 2021, kini hanya menunggu pemberkasan dan pengangkatan menjadi ASN PPPK guru.

Nantinya, guru honorer yang telah lulus passing grade tersebut akan langsung diangkat menjadi ASN PPPK pada tahun 2022 sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x