Tinggal 4 Hari Lagi, Guru Sertifikasi Harus Bersiap untuk Lakukan Sinkronisasi Data

- 26 Agustus 2022, 08:35 WIB
Ilustrasi sinkronisasi data
Ilustrasi sinkronisasi data /Pixabay/StartupStockPhotos

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan himbauan kepada guru sertifikasi yang dilakukan sebelum tanggal 31 Agustus tahun 2022.

Himbauan Kemdikbud tersebut kepada guru sertifikasi untuk melakukan sinkronisasi data yang berarti, batas waktunya hanya tinggal 4 hari lagi.

Himbauan sinkronisasi Kemdikbud untuk guru sertifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Baca Juga: Lee Jong Suk Terekam Kamera, Cemburu kepada Yoona SNSD Karena Sebut Mantan Pacar di Lokasi?

Lebih tepatnya, sinkronisasi data diberlakukan Kemdikbud sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Permendikbud tersebut berisi tentang "Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota."

Pada Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Input dan/atau pembaruan data guru ASN daerah
  2. Validasi dan penetapan penerima tunjangan
  3. Pembayaran tunjangan
  4. Tunjangan diterima guru

Baca Juga: 18 Bidang Studi yang Dibuka untuk Program PPG Prajabatan Gelombang 2, Apa Saja?

Sebelum pencairan tunjangan, perlu menerbitkan SKTP semester 2 terlebih dahulu pada bulan September. Namun, ada jadwal sinkronisasi berdasarkan Permendikbud di atas.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah