BERITASOLORAYA.com- Terdapat himbauan kepada guru sertifikasi sebelum tanggal 31 Agustus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Himbauan Kemdikbud tersebut untuk guru sertifikasi agar melakukan sinkronisasi data berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Di mana himbauan Kemdikbud untuk guru sertifikasi berlandaskan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Pada Permendikbud tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Minta Pemerintah Tinjau Ulang Soal Penghapusan Honorer, Dedi Mulyadi: Khawatir Pelayanan Publik Akan....
Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, dijalankan dengan tahap-tahap seperti berikut ini:
1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah
2 Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan
3. Pembayaran tunjangan
4. Tunjangan diterima guru