Untuk bisa mendaftar PPG Prajabatan gelombang II 2022 ini, setidaknya calon mahasiswa harus memenuhi semua syarat yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.
Apa saja syaratnya? Simak di bawah ini ya.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak terdaftar sebagai guru ataupun kepala sekolah pada Dapodik.
- Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember pada tahun pendaftaran.
- Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik S1 atau D4, yang terdaftar pada PD Dikti, atau yang terdata pada pada basis unit data unit penyetaraan.
- IPK minimal 3.00.
- Memiliki Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani. (diserahkan pada saat lapor diri)
- Memiliki surat keterangan bebas narkotika. (diserahkan pada saat lapor diri)
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Dibuka September, Benarkah? Simak Keterangan MenPAN-RB Berikut
- Menandatangani pakta integritas.
- Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes wawancara, dan tes substantif.
- Memiliki surat berkelakuan baik. (diserahkan pada saat lapor diri)
Demikian informasi seputar PPG Prajabatan gelombang II 2022, semoga bermanfaat ya.***