Juknis Penerimaan Tunjangan Profesi Guru atau TPG Perbulan dan Triwulan, Berikut Kategorinya

- 29 Agustus 2022, 19:59 WIB
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru atau TPG
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru atau TPG /Foto : pikiran-rakyat.com

BERITASOLORAYA.com – Ada beberapa informasi terkait Tunjangan Profesi Guru atau TPG yang perlu dipahami, terutama bagi yang berkecimpung di dunia pendidikan.

Adapun informasi seputar Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang perlu ini dipahami ini berkaitan dengan penerimaan dana tersebut secara perbulan dan triwulan.

Kemungkinan ada pertanyaan yang tentang TPG, yaitu: mengapa ada guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara bulanan, sementara ada juga yang secara triwulan?

Baca Juga: Hasil RANS Nusantara FC vs Barito Putera, Kemenangan Perdana bagi The Prestige Phoenix

Maka untuk menjawab pertanyaan seputar Tunjangan Profesi Guru atau TPG ini, Anda bisa menyimak penjelasan yang tertulis di bawah ini.

Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa petunjuk teknis (Juknis) resmi yang mengatur tentang pencairan TPG perbulan itu memang ada. Namun tidak untuk semua guru.

Diketahui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Jadi bagi para guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB yang dijadikan rujukan tunjangan profesinya adalah Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut, terutama untuk yang berstatus ASN.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x