Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 atau TPG Lambat Jika Ada Kendala, Ini Solusinya...

- 19 Agustus 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4  atau TPG
Ilustrasi Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 atau TPG /unsplash/mufid majnun

BERITASOLORAYA.com- Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dan 4 atau TPG menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu, setelah tunjangan TW 2 diperoleh.

Dalam tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dan 4, serta TW 2 atau TPG terdapat aturan resmi besaran tunjangan sesuai dengan ketentuan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah.

Ketentuan pemberian tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, 4 bahkan 2 atau (TPG) ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 4 Tahun 2022.

Peraturan itu Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Baca Juga: PENGUMUMAN: Inilah Cara Cek Penetapan PPG Dalam Jabatan Kategori 2 Hingga Mekanisme Ketentuan Lapor Diri

Selanjutnya, ada kabar penting mengenai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) akan diterbitkan pada bulan September.

Hal itu terkait dengan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 atau TPG akan segera cair dan disusul TW 4.

Namun, perlu diketahui, valid tidaknya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) berpengaruh terhadap tunjangan sertifikasi guru yang nantinya akan diperoleh.

Artinya, untuk pendidik yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2, akan diminta untuk segera melakukan validasi SKTP semester 2.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x