BERITASOLORAYA.com- Saat ini tengah ramai diperbincangkan pada kalangan guru terkait dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas.
Para guru di semua jenjang pendidikan baik TK, SD, SMP, atau SMA khawatir dengan RUU Sisdiknas yang mengubah TPG atau Tunjangan Profesi Guru pada bagian ini.
Pada RUU Sisdiknas PB PGRI terkait dengan penghapusan TPG dalam RUU Sisdiknas versi bulan Agustus 2022.
Melalui siaran Pers tentang RUU Sisdiknas tersebut, PGRI menyatakan dengan tegas penghapusan Pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan profesi dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.
Lebih lanjut Pengurus Besar PGRI menyampaikan bahwasanya menolak tunjangan tersebut berada di ketentuan peralihan.
Dalam hal tersebut PGRI meminta untuk tunjangan-tunjangan guru dikembalikan seperti dengan RUU versi bulan April.
Seperti diketahui pada RUU RI tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada naskah RUU Sisdiknas bulan Agustus 2022.
Di dalam isi RUU tersebut terdapat Pasal 145 ayat 1 yang membahas mengenai tunjangan profesi guru.