RUU Sisdiknas Terbaru! Tunjangan Sertifikasi Guru Jenjang TK, SD, SMP, & SMA Dihapus? Ternyata Begini...

- 29 Agustus 2022, 17:10 WIB
RUU Sisdiknas Terbaru, TPG Guru Semua Jenjang Dihapus?
RUU Sisdiknas Terbaru, TPG Guru Semua Jenjang Dihapus? /Tangkapan layar YouTube Pengurus Besar PGRI Official

BERITASOLORAYA.com- Saat ini tengah ramai diperbincangkan pada kalangan guru terkait dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas.

Para guru di semua jenjang pendidikan baik TK, SD, SMP, atau SMA khawatir dengan RUU Sisdiknas yang mengubah TPG atau Tunjangan Profesi Guru pada bagian ini.

Pada RUU Sisdiknas PB PGRI terkait dengan penghapusan TPG dalam RUU Sisdiknas versi bulan Agustus 2022.

Melalui siaran Pers tentang RUU Sisdiknas tersebut, PGRI menyatakan dengan tegas penghapusan Pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan profesi dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.

Lebih lanjut Pengurus Besar PGRI menyampaikan bahwasanya menolak tunjangan tersebut berada di ketentuan peralihan.

Dalam hal tersebut PGRI meminta untuk tunjangan-tunjangan guru dikembalikan seperti dengan RUU versi bulan April.

Seperti diketahui pada RUU RI tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada naskah RUU Sisdiknas bulan Agustus 2022.

Baca Juga: Terjawab! Juknis Cair TPG Bagi Guru TK, SD, SMP, & SMA yang Perbulan dan Triwulan, Ada Perubahan Aturan?

Di dalam isi RUU tersebut terdapat Pasal 145 ayat 1 yang membahas mengenai tunjangan profesi guru.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah