Di RUU Sisdiknas Guru PAUD Bukan Hanya Diberikan Penghasilan yang Layak, tetapi Juga Ini...

- 31 Agustus 2022, 14:39 WIB
Di RUU Sisdiknas Guru PAUD Bukan Hanya Diberikan Penghasilan yang Layak, tetapi Juga Ini…
Di RUU Sisdiknas Guru PAUD Bukan Hanya Diberikan Penghasilan yang Layak, tetapi Juga Ini… /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Dari UU nomor 14 tahun 2005, tentang guru dan dosen. Mengatakan bahwa guru PAUD non formal tidak dapat diakui sebagai satuan pendidikan yang formal.

Adanya UU yang mengatur guru PAUD tersebut, membuat banyak guru PAUD kurang mendapatkan kesejahteraan.

Seperti halnya banyak guru PAUD yang belum berpenghasilan layak dan tidak diakui sebagai guru.

Akan tetapi, melalui RUU Sisdiknas, Kemdikbud menyampaikan bahwa akan mengupayakan kesejahteraan guru PAUD.

Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjamin akan memberikan pengakuan kepada lembaga PAUD, pendidik, serta lembaga pendidikan non formal yang melayani pendidikan kesetaraan.

Baca Juga: Resmi! Guru Jenjang PAUD hingga SMA, Kabar Baik Dari Perubahan Signifikan pada Pendidikan di RUU Sisdiknas

Melalui RUU Sisdiknas ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk anak usia 3 hingga 5 tahun, maka dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal.

Tidak hanya itu, bahkan pendidikannya dapat diakui sebagai guru sehingga bisa mendapatkan peningkatan penghasilan.

Dalam hal ini, Iwan Syahril, Direktur Jenderal GTK mengatakan bahwa pendidik di kedua satuan pendidikan (PAUD) serta pendidikan kesetaraan tersebut, dapat diakui.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: instagram kemdikbud.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah