BERITASOLORAYA.com- Dari UU nomor 14 tahun 2005, tentang guru dan dosen. Mengatakan bahwa guru PAUD non formal tidak dapat diakui sebagai satuan pendidikan yang formal.
Adanya UU yang mengatur guru PAUD tersebut, membuat banyak guru PAUD kurang mendapatkan kesejahteraan.
Seperti halnya banyak guru PAUD yang belum berpenghasilan layak dan tidak diakui sebagai guru.
Akan tetapi, melalui RUU Sisdiknas, Kemdikbud menyampaikan bahwa akan mengupayakan kesejahteraan guru PAUD.
Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjamin akan memberikan pengakuan kepada lembaga PAUD, pendidik, serta lembaga pendidikan non formal yang melayani pendidikan kesetaraan.
Melalui RUU Sisdiknas ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk anak usia 3 hingga 5 tahun, maka dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal.
Tidak hanya itu, bahkan pendidikannya dapat diakui sebagai guru sehingga bisa mendapatkan peningkatan penghasilan.
Dalam hal ini, Iwan Syahril, Direktur Jenderal GTK mengatakan bahwa pendidik di kedua satuan pendidikan (PAUD) serta pendidikan kesetaraan tersebut, dapat diakui.