Seputar PPG Prajabatan Tahun 2022 Gelombang II, Dua Poin Penting Ini Jangan Terlewatkan. Cek Penjelasannya ...

- 31 Agustus 2022, 20:36 WIB
Ilustrasi PPG Prajabatan
Ilustrasi PPG Prajabatan /Pexels

1. Perlu diperhatikan, harap calon mahasiswa memberi data secara benar. apabila ditemukan data tidak sesuai dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka Ditjen GTK berhak memberi status diskualifikasi.

2. Selanjutnya, Ditjen GTK hanya akan memproses data calon mahasiswa untuk proses lebih lanjut bagi yang sudah melengkapi seluruh data yang diperlukan dan berhasil melakukan pembayaran biaya pendaftaran.

3. Lalu, terkait seluruh biaya transportasi, akomodasi, kelengkapan administrasi, serta biaya pribadi selama mengikuti seleksi ditanggung calon mahasiswa.

4. Kemudian, setiap perkembangan informasi pelaksanaan seleksi calon mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022 bisa diakses di laman https://ppg.kemdikbud.go.id.

.Baca Juga: Lirik Lagu Sandaran Hati oleh Virzha, Ceritakan Cinta yang Bertepuk Sebelah Tangan

5. Selanjutnya, segala kerugian yang diakibatkan kelalaian tidak mengikuti ketentuan perkembangan informasi merupakan tanggung jawab calon mahasiswa.

6. Lalu, keputusan terkait hasil seleksi yang ditetapkan Ditjen GTK sifatnya mutlak serta tidak bisa diganggu gugat.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan akun instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, itulah informasi seputar pelaksanaan seleksi calon mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 Gelombang II.

Semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda seputar PPG Prajabatan Tahun 2022 Gelombang II.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah