Resmi! Ada Bantuan ini untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Begini Kata Dirjen GTK

- 1 September 2022, 19:52 WIB
Dirjen GTK mengungkapkan bahwa ada bantuan ini untuk Guru PAUD, TK, SD SMP SMA berdasarkan RUU Sisdiknas terkait kesejahteraan guru
Dirjen GTK mengungkapkan bahwa ada bantuan ini untuk Guru PAUD, TK, SD SMP SMA berdasarkan RUU Sisdiknas terkait kesejahteraan guru /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI/youtube.com/KEMENDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com- Permasalahan mengenai sertifikasi guru, baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA memang belum tuntas.

Sebab itulah, persoalan kesejahteraan guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA menjadi perhatian utama di RUU Sisdiknas.

Diketahui bahwa guru PAUD, TK, SD, SMP dan SMA yang belum sertifikasi berarti tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG).

Apalagi dalam UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, yang saat ini masih berlaku, dijelaskan bahwa guru PAUD non formal bukan termasuk sebagai pendidik.

Baca Juga: 5 Tips Merawat Rambut Bagi Perempuan Berhijab yang Perlu Diperhatikan

Maka, Kemdikbud membuat RUU Sisdiknas yang turut memperhatikan kesejahteraan untuk guru PAUD.

Pada RUU Sisdiknas diterangkan jika satuan PAUD untuk usia 3 hingga 5 tahun Pemerintah akan mengakui sebagai satuan pendidikan yang resmi dan formal.

Dalam hal ini, Pemerintah turut pula memberikan pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan.

Iwan Syahril, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan, menyatakan bahwa hal itu dimaksudkan agar guru di satuan pendidikan PAUD dapat diakui serta bisa memperoleh penghasilan sebagai guru, selama memenuhi persyaratan. Disampaikan daring, Selasa, 30 Agustus 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah