Kabar Gembira Kemdikbud untuk Guru, Ini Kategori Tendik yang Dapat Kenaikan Penghasilan

- 1 September 2022, 19:37 WIB
Dirjen GTK Kemdikbud Iwan Syahril menjelaskan mengenai kategori guru yang mendapatkan kenaikan penghasilan berdasarkan RUU Sisdiknas
Dirjen GTK Kemdikbud Iwan Syahril menjelaskan mengenai kategori guru yang mendapatkan kenaikan penghasilan berdasarkan RUU Sisdiknas /instagram.com/@dirjen.gtk

BERITASOLORAYA.com - Baru-baru ini, guru dibuat resah dengan isu yang beredar bahwa usulan RUU Sisdiknas oleh Kemdikbud menghapuskan tunjangan profesi guru.

Jika benar dihapuskan, maka guru akan mengalami penurunan penghasilan atau pendapatan. T

unjangan profesi guru diberikan kepada tenaga pendidik sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap guru yang ditandai dengan adanya sertifikat pendidik.

Kabar ini tentunya ditepis oleh pihak Kemdikbud. Dirjen GTK Kemdikbud Iwan Syahril menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas tidak untuk menghapus hak guru atas tunjangan, justru sebaliknya.

Baca Juga: Simak! Ini 4 Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2022 yang Akan Diujikan, Guru Honorer dan Non ASN Harus Tahu

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru,“ kata Dirjen GTK Kemdikbud Iwan Syahril, dikutip BeritaSoloRaya.com dari siaran pers di laman Kemdikbud.

RUU Sisdiknas merupakan bentuk keberpihakan terhadap guru agar setiap tenaga pendidik disejahterakan dalam profesi dan pengabdiannya.

"Memperjuangkan agar guru mendapatkan kesejahteraan yang layak dan kondisi kerja yang baik adalah tujuan utama dari pemerintah. Melalui RUU Sisdiknas ini, kita melakukan ikhtiar dan jalan perjuangan kita untuk menuju itu (kesejahteraan guru) supaya bisa lebih baik lagi," tutur Iwan Syahril.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Tidak Menghapus Tunjangan Sertifikasi, Tapi Justru Mensejahterakan Guru? Begini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemdikbud Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x