BERITASOLORAYA.com - Belakangan ini, RUU Sisdiknas menjadi isu yang ramai diperbincangkan oleh guru dan seluruh insan pendidikan.
RUU Sisdiknas menjadi perbincangan dikarenakan adanya isu terkait pemberian tunjangan profesi guru.
Kekhawatiran bahwa RUU Sisdiknas akan menghapus tunjangan sertifikasi guru muncul karena adanya perubahan bab yang membahas hal ini.
Pada awalnya, pembahasan mengenai tunjangan di RUU Sisdiknas terdapat pada Bab Ketentuan Peralihan.
Sementara jika di Undang-undang nomor 14 tahun 2005, pemberian tunjangan sertifikasi guru tidak berada di Ketentuan Peralihan.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Resmi! Kabar Baik Guru ASN & Non. RUU Sisdiknas Tunjangan Tidak Untuk Tendik Sertifikasi Saja, tetapi..., perubahan tersebut membuat banyak guru ASN menduga kalau tunjangan sertifikasi akan dihapuskan.
Menyadari kekhawatiran guru tersebut, Kemdikbud memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait pemberian tunjangan bagi guru ASN maupun non ASN.
Hal tersebut disampaikan Kemdikbud melalui akun Instagram @pusmendik, pada Senin, 29 Agustus 2022, tentang Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan guru melalui RUU Sisdiknas.