BERITASOLORAYA.com – Pembahasan RUU Sisdiknas memberikan kabar bahagia tersendiri bagi para guru PAUD.
Pembahasan RUU Sisdiknas ini dilakukan oleh Kemdikbud bersama dengan Komisi X DPR RI pada tanggal 14 Agustus 2022.
Lantas bagaimana hasil pembahasan RUU Sisdiknas yang telah dilakukan oleh Kemdikbud tersebut?
Dikutip BeritaSOloRaya.com dari artikel berjudul Guru PAUD Berbahagia! Kemdikbud Siapkan Hal Ini dalam RUU Sisdiknas, Terkait Nasib di Masa Depan, dalam RUU Sisdiknas, guru PAUD juga menjadi titik poin pembahasan.
Pembahasan menyangkut masa depan dan kesejahteraan guru PAUD di dunia pendidikan.
Kemdikbud menyampaikan bahwa untuk satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan pendidikan untuk anak usia 3-5 tahun maka diakui sebagai satuan pendidikan formal.
Hal tersebut juga terdapat dalam RUU Sisdiknas yang sudah dibahas oleh Kemdikbud sejak bulan Agustus 2022 lalu.
Maka dengan hal itu guru PAUD juga berhak memperoleh penghasilan yang layak sebagai tenaga pendidik atau guru di satuan pendidikan.