Resmi! 3 Kategori Guru yang Akan Dapat Kelebihan dari RUU Sisdiknas, Kesejahteraan Lebih Terjamin!

- 3 September 2022, 09:47 WIB
Resmi! 3 Kategori Guru yang Akan Dapat Kelebihan Dari RUU Sisdiknas, Kesejahteraan Lebih Terjamin!
Resmi! 3 Kategori Guru yang Akan Dapat Kelebihan Dari RUU Sisdiknas, Kesejahteraan Lebih Terjamin! /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Kesejahteraan guru dari semua jenjang pendidikan seperti PAUD, TK, SD, SMP, & SMA merupakan upaya yang hendak dilakukan oleh Kemdikbud Ristek melalui RUU Sisdiknas.

Terdapat kategori guru yang akan mendapatkan nilai manfaat yang lebih dari usulan RUU Sisdiknas bulan Agustus 2022.

Di mana di dalam isi usulan RUU Sisdiknas difokuskan agar kesejahteraan guru di Indonesia dapat menjadi lebih baik lagi.

Selain itu, RUU Sisdiknas juga merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah kepada guru-guru dari semua jenjang pendidikan baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, maupun SLB.

Oleh sebab itu, penting juga untuk guru-guru mengetahui tiga kategori guru yang akan mendapatkan kelebihan dari RUU Sisdiknas, diantaranya yakni:

  1. Guru ASN

Di RUU Sisdiknas guru ASN dari semua jenjang pendidikan baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SLB akan mendapatkan kelebihan atau manfaat dari Pemerintah.

Baca Juga: Di RUU Sisdiknas, PPG Hanya Berlaku Bagi Guru Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, & SMA yang Masuk Kategori Ini...

Di mana guru ASN yang telah mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut sampai pensiun.

Hal tersebut sepanjang guru yang bersangkutan masih memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: instagram kemdikbud.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x