Kabar Baik Menteri Pendidikan Bagi Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, & Madrasah, Di RUU Sisdiknas Terbagi Rata!

- 3 September 2022, 11:26 WIB
Kabar Baik Menteri Pendidikan bagi Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun Madrasah, di RUU Sisdiknas Terbagi Rata!
Kabar Baik Menteri Pendidikan bagi Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun Madrasah, di RUU Sisdiknas Terbagi Rata! /Instagram Nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar baik untuk guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun Madrasah yang disampaikan langsung oleh Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan.

Terkait kabar baik untuk guru semua jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMA berkaitan dengan kebijakan pendidikan.

Seperti diketahui oleh guru-guru, bahwa saat ini telah ada tiga Undang-undang Pendidikan yang berlaku secara umum, yakni Undang-undang Sisdiknas, Undang-undang Dikti, dan juga Undang-undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005.

Saat ini Kemdikbud Ristek tengah menyusun RUU Sisdiknas baru yang terintegrasi dan holistik.

Baca Juga: Resmi! 3 Kategori Guru yang Akan Dapat Kelebihan dari RUU Sisdiknas, Kesejahteraan Lebih Terjamin!

Dari RUU Sisdiknas ini, nantinya ketiga UU tersebut sudah tidak ada lagi, dan hanya ada UU Sisdiknas yang baru.

Undang-undang yang paling mendekati secara umum yaitu UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Sebab salah satu poin yang paling penting dari Undang-undang tersebut adalah mengenai tunjangan profesi guru atau TPG.

Berkaitan dengan itu, guru-guru perlu mengetahui terkait perbedaan UU guru dan dosen nomor 14 tahun 2005 dengan RUU Sisdiknas yang baru dalam hal kesejahteraan guru.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x