RUU Sisdiknas akan Sejahterakan Guru Kategori Ini, Adakah yang Dikecualikan? Simak Informasi Selengkapnya..

- 3 September 2022, 10:03 WIB
Ilustrasi. RUU Sisdiknas akan menyejahterakan guru. Apakah ada yang akan dikecualikan? simak di sini selengkapnya.
Ilustrasi. RUU Sisdiknas akan menyejahterakan guru. Apakah ada yang akan dikecualikan? simak di sini selengkapnya. / Antara/ Nyoman Hendra Wibowo/

BERITASOLORAYA.com – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas dikatakan akan menyejahterakan guru di Indonesia.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyebutkan RUU Sisdiknas menjadi kebijakan paling berdampak positif bagi guru.

Dikatakan bahwa belum pernah ada RUU yang benar-benar berdampak lebih baik dan terintegrasi terhadap kesejahteraan guru sebelum adanya RUU Sisdiknas.

Hal ini ada kaitannya dengan penambahan penghasilan dan tunjangan yang akan diberlakukan bagi para guru jika RUU Sisdiknas disahkan.

Baca Juga: Kemenpan RB Ungkap Tujuan Pendataan Honorer yang Sebenarnya, Dapatkah Diangkat Langsung Jadi ASN?

Dirjen GTK Kemdikbud, Iwan Syahril mengatakan terdapat 1,6 juta guru yang belum mendapatkan peningkatan kesejahteraan karena belum sertifikasi dan menunggu antrean PPG.

Selain itu, guru non ASN juga hanya mendapatkan penghasilan rendah sehingga berpengaruh terhadap kesejahteraan guru itu sendiri.

Permasalahan-permasalahan guru inilah yang menjadi salah satu perhatian pemerintah dan dituangkan solusinya melalui RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Resmi! 3 Kategori Guru yang Akan Dapat Kelebihan dari RUU Sisdiknas, Kesejahteraan Lebih Terjamin!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram Ditjen GTK Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x