Antrean PPG Terlalu Panjang. Begini Kebijakan Kemdikbud. Guru Harus Paham

- 4 September 2022, 06:00 WIB
Kebijakan Kemdikbud terkait PPG dan tunjangan sertifikasi yang harus dipahami oleh guru
Kebijakan Kemdikbud terkait PPG dan tunjangan sertifikasi yang harus dipahami oleh guru /storyset /Freepik

 

BERITASOLORAYA.com- RUU Sisdiknas telah mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan guru di semua jenjang pendidikan.

Pemberian tunjangan sertifikasi bagi para guru juga telah diatur dalam RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas juga mengatur bagaimana regulasi untuk guru yang belum sertifikasi dan belum mengikuti PPG.

Seperti diketahui, sebanyak sebanyak 1,6 juta guru di semua jenjang pendidikan belum tersertifikasi.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Calon Guru Sertifikasi Dari Ditjen GTK Kemdikbud, Terkait PPG Prajabatan Gelombang 2 2022

Hal tersebut menjadi perhatian dari Kemdikbud Ristek agar permasalahan tersebut dapat segera teratasi.

Sebab menurut Kemdikbud jika sebanyak 1,6 juta guru tersebut harus menunggu antrean PPG, maka akan terlalu lama.  

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Di RUU Sisdiknas, PPG Hanya Berlaku Bagi Guru Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, & SMA yang Masuk Kategori Ini... , Kemdikbud mengungkapkan bahwa di RUU Sisdiknas mengatur solusi untuk guru non ASN agar mendapatkan penghasilan yang lebih baik.

Hal tersebut dilakukan dengan meningkatkan bantuan operasional sekolah, agar yayasan penyelenggara pendidikan bisa memberikan gaji yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah