BERITASOLORAYA.com- RUU Sisdiknas telah mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan guru di semua jenjang pendidikan.
Pemberian tunjangan sertifikasi bagi para guru juga telah diatur dalam RUU Sisdiknas.
RUU Sisdiknas juga mengatur bagaimana regulasi untuk guru yang belum sertifikasi dan belum mengikuti PPG.
Seperti diketahui, sebanyak sebanyak 1,6 juta guru di semua jenjang pendidikan belum tersertifikasi.
Hal tersebut menjadi perhatian dari Kemdikbud Ristek agar permasalahan tersebut dapat segera teratasi.
Sebab menurut Kemdikbud jika sebanyak 1,6 juta guru tersebut harus menunggu antrean PPG, maka akan terlalu lama.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Di RUU Sisdiknas, PPG Hanya Berlaku Bagi Guru Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, & SMA yang Masuk Kategori Ini... , Kemdikbud mengungkapkan bahwa di RUU Sisdiknas mengatur solusi untuk guru non ASN agar mendapatkan penghasilan yang lebih baik.
Hal tersebut dilakukan dengan meningkatkan bantuan operasional sekolah, agar yayasan penyelenggara pendidikan bisa memberikan gaji yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.