Belum Sertifikasi, Benarkan Guru Non ASN Bisa Dapat Tambahan Penghasilan? Simak Penjelasan Kemdikbud

- 2 September 2022, 20:43 WIB
Ilustrasi. Belum Sertifikasi, Guru Non ASN Bisa Dapat Tambahan Penghasilan, Simak Penjelasan Kemdikbud./
Ilustrasi. Belum Sertifikasi, Guru Non ASN Bisa Dapat Tambahan Penghasilan, Simak Penjelasan Kemdikbud./ /Instagram.com/@kemenpanrb

BERITASOLORAYA.com – Dunia pendidikan sedang banyak memperbincangkan terkait RUU Sisdiknas yang resmi diterbitkan oleh Kemdikbud dengan nomor 537/sipres/A6/VIl/2022 pada tahun 2022 ini.

RUU Sisdiknas ini rupanya digaungkan oleh Pemerintah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan guru di Indonesia.

Sebab pada RUU Sisdiknas terdapat beberapa hal yang menjadi kabar baik untuk para guru, khususnya guru ASN maupun non ASN.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Gelombang 2: Tata Cara, Bidang Studi, Tahap Seleksi, dan Persyaratan

Hal tersebut juga menjadi salah satu usaha dari Kemdikbud dalam rangka memberikan penghasilan yang layak bagi seluruh guru agar tercapai kesejahteraan guru di masa depan.

Bahkan, Kemdikbud melalui Dirjen GTK menjelaskan dengan adany RUU Sisdiknas ini semua guru bisa memperoleh penghasilan yang layak, seperti yang dijelaskan oleh Iwan Syahril, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Instagram @ppgkemdikbud.

"RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," kata Iwan Syahril.

Baca Juga: 6 Cara Merawat Kulit Anak yang Terkena Cacar Air, Orang Tua Wajib Tahu!

Kabar baik dari RUU Sisdiknas tersebut adalah bahwa guru ASN maupun non ASN akan tetap mendapatkan tunjangan profesi sampai pensiun.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x