Pencairan Tunjangan Sertifikasi atau TPG Perbulan atau Triwulan? Begini Juknis Resminya

- 3 September 2022, 05:50 WIB
Penjelasan terkait pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG sesuai jiknis resmi pemerintah
Penjelasan terkait pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG sesuai jiknis resmi pemerintah /Instagram.com @bank_indonesia/

BERITASOLORAYA.com- Seperti kita ketahui, guru penerima tunjangan sertifikasi atau TPG yang berada pada naungan Kemdikbud akan menerima tunjangan setiap tiga bulan (triwulan) sekali. 

Tunjangan sertifikasi atau TPG ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja pada guru.

Namun ternyata, ada beberapa hal terkait pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG yang menimbulkan pertanyaan para guru.

Seperti diketahui, ada guru yang menerima TPG setiap bulan sekali. Ada juga yang menerima setiap triwulan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Ikut Pendataan Non ASN dan PPPK 2022 Asalkan Begini, Simak Penjelasan Resmi!

Bagaimana jawaban terkait permasalahan di atas?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Terjawab! Juknis Cair TPG Bagi Guru TK, SD, SMP, & SMA yang Perbulan dan Triwulan, Ada Perubahan Aturan? memang terdapat petunjuk teknis resmi yang mengatur tentang pencairan TPG setiap bulan.

Akan tetapi, pencairan setiap bulan ini tidak diperuntukkan bagi semua guru, ada kategori tertentu yang mendapatkannya.

Berdasarkan juknis Pemerintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 4 tahun 2022.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x