BERITASOLORAYA.com- Terdapat informasi penting ke guru semua jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, & SMK terkait dengan sertifikasi yang disampaikan langsung oleh Kemdikbud.
Sebelum itu, guru perlu mengetahui terlebih dahulu bahwasanya untuk proses sertifikasi terdapat beberapa hal yang pernah dilakukan, yakni portofolio, PLPG, dan PPG.
Seperti diketahui guru yang ingin mendapatkan sertifikasi harus mengumpulkan portofolio, setelah itu diganti menjadi PLPG, kemudian diganti menjadi PPG.
Berkaitan dengan itu, pihak Kemdikbud memberikan penjelasan terkait dengan sertifikasi guru yang dibahas pada Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kemdikbud.
“Tes PLPG ini adalah tes penyelenggaraan tahun 2016, 2017, dan 2018. Dilaporkan bahwa terdapat sebanyak 1527 guru yang sudah mengikuti PLPG dan pada saat itu sudah diberikan kesempatan untuk ujian tulis nasional ulang yaitu sebanyak satu kali,” kata Kemdikbud, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Komisi X DPR RI, pada Selasa, 30 Agustus 2022 lalu.
Dari ujian tulis nasional ini dilakukan sebanyak 5.225 dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan juga SLB.
Sementara juga ada peserta yang telah diberikan kesempatan dua kali dan kali sebanyak 7.302 guru.
“Dalam regulasi yang dibuat bahwa peserta berkesempatan untuk mengikuti ujian ulang sampai empat kali,” kata Kemdikbud.