Resmi! Guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA Cek. Kemdikbud Rilis Pengaturan RUU dengan Poin-poin Berikut

- 3 September 2022, 09:24 WIB
Guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA Cek!
Guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA Cek! /Instagram dirjen.gtk

BERITASOLORAYA.com- Kesejahteraan guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA masih menjadi perhatian utama dari disusunnya RUU Sisdiknas bulan Agustus 2022 lalu.

Dari penyusunan RUU Sisdiknas ini, guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA akan mendapatkan kesejahteraan yang lebih terjamin sebagaimana yang disampaikan oleh Kemdikbud Ristek.

Melalui akun Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud, pada Jumat, 2 September 2022, Kemdikbud menyampaikan kepada guru di semua jenjang pendidikan bahwa Pemerintah akan berupaya menunjukkan komitmen agar kesejahteraan guru dapat lebih baik lagi.

Lebih lanjut, Dirjen GTK, Iwan Syahril juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat sebanyak 1,6 juta guru yang belum mendapatkan peningkatan kesejahteraan, sebab masih menunggu antrean PPG, dan belum tersertifikasi.

Baca Juga: Tunjangan Guru SD, SMP, & SMA Diduga Dihapus Dari RUU Sisdiknas, Ternyata Begini Respon Dirjen GTK

“RUU Sisdiknas mengatur solusi terhadap permasalahan tersebut. Untuk guru berstatus ASN, kita ingin mereka mendapatkan penghasilan yang lebih baik melalui Undang-undang ASN dengan demikian guru ASN yang belum mendapatkan kenaikan melalui tunjangan yang diatur oleh Undang-undang ASN,” kata Iwan, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Kemdikbud.RI.

Selain itu, Kemdikbud menyadari bahwa saat ini hanya guru yang memiliki sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi.

Sementara pada perbaikan dalam RUU Sisdiknas terdapat beberapa pengaturan untuk guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA, diantaranya yakni:

  1. Setiap guru yang telah menerima tunjangan profesi dan/atau tamsus (tunjangan khusus) yang telah diatur dalam UU guru dan dosen, maka bagi guru tersebut akan tetap menerima tunjangan tersebut, sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana peraturan UU.
  2. Guru yang telah mengajar, akan tetapi belum di sertifikasi, maka tidak perlu lagi menunggu antrean sertifikasi.

Dalam hal ini, guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji, tunjangan yang melekat, tunjangan fungsional, dan juga tunjangan pengabdian dengan berdasarkan UU ASN tunjangan-tunjangan ini ditingkatkan.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: instagram kemdikbud.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x