Resmi! Lamar Seleksi JF Guru Harus dengan Serdik PPG Prajabatan, Salah Satu Syarat Seleksi ASN PPPK?

- 7 September 2022, 13:23 WIB
ilustrasi: sertifikat pendidik menjadi syarat resmi mengikuti seleksi jabatan fungsional guru ASN PPPK
ilustrasi: sertifikat pendidik menjadi syarat resmi mengikuti seleksi jabatan fungsional guru ASN PPPK /Pixabay/Gerd Altmann

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) baru saja menginformasikan hal penting bagi yang ingin melamar seleksi jabatan fungsional guru. Apakah hal tersebut mempunyai kaitan dengan seleksi ASN PPPK?

Pasalnya, seleksi ASN PPPK menjadi tolak ukur di instansi Pemerintahan, sebab di lingkungan Pemerintah hanya diberlakukan dua jenis kepegawain, yakni PNS dan PPPK.

Adapun untuk seleksi PPPK tahun 2022 ini diperuntukkan bagi pelamar jabatan fungsional guru maupun jabatan fungsional yang lain.

Kemudian, dijelaskan informasi penting bagi seluruh satuan pendidikan yang belum mendapatkan sertifikat pendidik perlu mengetahui kebijakan dari Kemdikbud Ristek.

Baca Juga: Waspada! Pada Pendidikan Guru Penggerak Jika Alami Ini, Segera Lapor

Sebab, Kemdikbud telah mengumumkan terkait kebijakan sertifikat pendidik, khususnya untuk PPG Prajabatan melalui akun Instagram resmi @ppgkemendikbud, pada Selasa, 6 September 2022.

Bagi pendidik, baik honorer maupun ASN, sertifikat pendidik sangatlah penting karena dapat menunjang karier maupun kesejahteraan guru.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005, guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi haruslah guru yang telah disertifikasi.

Adapun yang belum memiliki sertifikat, terlebih dahulu harus mengikuti PPG Dalam Jabatan ataupun PPG Prajabatan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @ppgkemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah