Resmi! Guru PAUD, TK, SD, & SMP Simak! Serdik dari PPG Prajabatan Jadi Salah Satu Syarat untuk Lamar Jadi JF

- 6 September 2022, 10:22 WIB
Guru PAUD, TK, SD, & SMP Simak! Serdik dari PPG Prajabatan Jadi Salah Satu Syarat untuk Lamar Jadi JF
Guru PAUD, TK, SD, & SMP Simak! Serdik dari PPG Prajabatan Jadi Salah Satu Syarat untuk Lamar Jadi JF /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru non sertifikasi baik jenjang PAUD, TK, SD, maupun SMP yang belum mendapatkan sertifikat pendidik perlu mengetahui kebijakan dari Kemdikbud Ristek.

Kebijakan kebijakan Kemdikbud untuk guru di semua jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMP ini sangat penting untuk diketahui oleh para guru.

Sebab Kemdikbud telah mengumumkan untuk semua guru melalui akun Instagram resmi @ppgkemendikbud, pada Selasa, 6 September 2022, mengenai sertifikat pendidik.

Seperti diketahui sertifikat pendidik bagi guru yang belum tersertifikasi sangatlah penting bagi guru-guru.

 

Baca Juga: Di RUU Sisdiknas, Tugas Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, & SMK Diubah, IGI Soroti Poin Berikut!

Sebab dengan adanya sertifikat pendidik, guru-guru bisa merasakan sejumlah manfaat dari segi karier maupun penghasilan.

Salah satunya yaitu berdasarkan peraturan yang telah berlaku yaitu Undang-undang nomor 14 tahun 2005, guru yang mendapatkan tunjangan adalah yang telah di sertifikasi.

Sementara bagi guru yang belum tersertifikasi harus menunggu antrean terlebih dahulu untuk mengikuti program PPG Prajabatan.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram ppg_prajabatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x