Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 8, 9, 10 Masih Dibuka! Cek Syarat Selengkapnya di Sini

- 8 September 2022, 09:12 WIB
Pendaftaran calon Guru Penggerak angkatan 8, 9, 10 masih dibuka. Cek syaratnya di sini.
Pendaftaran calon Guru Penggerak angkatan 8, 9, 10 masih dibuka. Cek syaratnya di sini. /Tangkapan Layar Sekolah Penggerak Kemdikbudristek/

BERITASOLORAYA.com – Program Pendidikan Guru Penggerak dari Kemdikbud hadir demi meningkatkan kualitas pembelajaran melalui para guru di satuan pendidikannya masing-masing.

Seluruh guru dan kepala sekolah dari jenjang TK, SD, SMP, SMA SMK dan SLB diberi kesempatan yang sama untuk mengikuti program Guru Penggerak.

Saat ini, Pendidikan Guru Penggerak telah membuka pendaftaran untuk angkatan 8, 9 dan 10 sejak tanggal 1 September 2022 lalu.

Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 30 September mendatang sehingga guru dan kepala sekolah yang ingin mendaftar bisa mengetahui terlebih dahulu syarat yang ditetapkan.

Baca Juga: RESMI! Simak Penjelasan Kemdibud Terkait Tunjangan Guru di Semua Jenjang, Penting untuk Dipahami

Perlu diketahui, program Pendidikan Guru Penggerak akan diadakan selama 6 bulan dengan konsep blended learning.

Dengan begitu, peserta Guru Penggerak bisa tetap mengikuti pembelajaran sekaligus bertugas mengajar dan menggerakkan komunitas di sekolah masing-masing.

Dengan mengikuti program dari Kemdikbud ini, guru dapat meningkatkan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid.

Baca Juga: Hasil Barcelona vs Viktoria Plzen, Hattrick Lewandowski Antarkan Blaugrana ke Puncak Grup C Liga Champions

Selama pelaksanaan program Guru Penggerak, guru akan dibimbing oleh instruktur, fasilitator dan pengajar praktik profesional.

Bagi calon Guru Penggerak yang lolos seleksi pada angkatan 8, 9, dan 10 akan mendapatkan:

  • Pendidikan dan pendampingan selama 6 bulan
  • Sertifikat Guru Penggerak
  • Selama pendidikan dan pendampingan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan daring (online)
  • Selama lokakarya ada bantuan transportasi, konsumsi dan akomodasi (syarat dan ketentuan berlaku)
  • Selama pelaksanaan program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Napoli vs Liverpool, Partenopei Memberi Hantaman Keras untuk The Reds

Sementara itu, guru dan kepala sekolah yang bisa mengikuti Pendidikan Guru Penggerak harus memiliki kriteria umum sebagai berikut:

1. Guru ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK mengajar.

2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN atau non ASN baik sekolah negeri atau swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Eintracht Frankfurt vs Sporting Lisbon, Sportinguistas Leoes Membantai Tuan Rumah

5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.

6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari sepuluh tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Jika guru belum memiliki NUPTK namun sudah memiliki akun pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap bisa mendaftar.

Perlu diketahui program Pendidikan Guru Penggerak tidak dipungut biaya apapun. Artinya, guru dan kepala sekolah bisa mengikuti program ini secara gratis.

Baca Juga: Akhirnya! Kemdikbud Berikan Jalan Terang kepada 1,6 Juta Guru Non Sertifikat, agar Bisa Terima Hal Ini

Bagi guru dan kepala sekolah yang memenuhi kriteria dan ingin mendaftar, bisa mengakses link di bawah ini:

https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/

Demikian informasi seputar program Pendidikan Guru Penggerak untuk guru dan kepala sekolah semua jenjang.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah