BERITASOLORAYA.com – Berikut informasi resmi Kemdikbud terkait tunjangan profesi untuk guru di semua jenjang yang harus dipahami oleh seluruh tenaga pendidik.
Guru yang mengajar pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB diprediksi kuat akan mendapatkan tunjangan profesi guru dari Kemdikbud, baik yang sudah sertifikasi maupun belum.
Pemberian tunjangan atau penghasilan tambahan bagi guru tersebut merupakan salah satu upaya Kemdikbud untuk meningkatkan kesejahteraan dan mencapai masa depan yang layak.
Peningkatan kesejahteraan guru dimulai dengan pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas oleh Kemdikbud.
Salah satu tujuan RUU Sisdiknas itu adalah untuk memberikan penghasilan yang layak bagi guru, agar bisa mencapai kehidupan guru yang jauh lebih baik.
Dijelaskan oleh Iwan Syahril, selaku Dirjen GTK Kemdikbud bahwa 1,6 juta guru di Indonesia masih menerima penghasilan yang kurang layak karena masalah tunjangan dan gaji yang diberikan.
Baca Juga: Hasil Liga Champions Napoli vs Liverpool, Partenopei Memberi Hantaman Keras untuk The Reds
Salah satu penyebab rendahnya tunjangan tersebut adalah banyaknya guru yang belum sertifikasi dan harus menunggu antrean untuk bisa sertifikasi.