Tak Harus Ikuti Tes PPPK 2022, Guru Honorer ini Langsung Diangkat Jadi ASN dan Penempatan Formasi

- 12 September 2022, 15:52 WIB
informasi terkait delapan kategori guru honorer yang akan diangkat langsung menjadi ASN PPPK 2022 tanpa harus mengikuti tes
informasi terkait delapan kategori guru honorer yang akan diangkat langsung menjadi ASN PPPK 2022 tanpa harus mengikuti tes /benzoix/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com – Simak informasi terbaru PPPK 2022 berikut tekait pengangkatan peserta menjadi ASN PPPK 2022.

Menjelang pembukaan seleksi PPPK 2022 yang direncanakan digelar September ini, terdapat rangkaian informasi terkait pelamar yang akan ikuti tes PPPK 2022 dan langsung diangkat ASN PPPK 2022 tanpa tes.

Sejauh ini pemerintah telah memberikan sinyal kuat bahwa pendaftaran seleksi PPPK 2022 akan segera dibuka dalam waktu terdekat.

Hal tersebut diketahui berdasarkan telah rampungnya soal seleksi tes PPPK 2022 yang terdiri atas soal Tes Masing-Masing Kompetensi Bidang, Soal Manajerial, Sosiokultural dan Wawancara.

Baca Juga: Simak Ketentuan Daftar PPPK 2022 Berikut Mulai dari Usia hingga Minimal Pendidikan, Lengkap!

Sinyal tersebut terlihat jelas pula dari telah diterimanya naskah soal PPPK 2022 oleh Panselnas yang diwakili oleh Bagian Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dan diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti.

Dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2022 mendatang, terdapat 8 (delapan) tenaga honorer khusus untuk Jabatan Fungsional (JF) guru yang dapat langsung diangkat PPPK tanpa tes seleksi.

Lantas siapa saja delapan kategori guru honorer yang diangkat tanpa tes sebagaimana yang dimaksud, apakah juga termasuk guru honorer yang berada pada sekolah swasta? Simak artikel ini hingga selesai.

Baca Juga: Antrean PPG Bisa Sampai 20 Tahun, Nadiem: Guru Bisa Terima Tunjangan Tanpa Proses Sertifikasi, Jika…

Dalam seleksi atau rekrutmen PPPK 2022, terdapat dua kelompok kategori, yaitu pelamar yang langsung diangkat ASN PPPK tanpa tes. Sedangkan kategori berikutnya yaitu pelamar harus ikut tes PPPK 2022 menggunakan CAT UNBK sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Youtube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi),

Dasar pelaksanaan PPPK tahun 2022 untuk JF guru tercantum pada Permen PANRB dengan Nomor 20 Tahun 2022. Permen yang digunakan pada seleksi dan rekrutmen PPPK 2022 tersebut menggantikan Permen sebelumnya yaitu Nomor 28 Tahun 2021.

Bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022 dalam waktu dekat ini, perlu tahu bahwa mekanisme seleksi yang digunakan pada PPPK 2022 adalah mekanisme penempatan, verifikasi dan observasi dan tes CAT UNBK.

Baca Juga: Ide Menu Harian di Rumah yang Anti Ribet, Menambah Variasi Hidangan Keluarga

Dalam penempatan formasi dilakukan sebagaimana kebutuhan dan usulan Pemda yang didasarkan atas jenis dan jabatan yang terdapat pada Pemerintah Daerah masing-masing.

Penempatan formasi yang tersedia tersebut, akan diisi terlebih dahulu oleh guru honorer yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 kemudian jika masih ada sisa formasi akan diisi oleh pelamar kategori P2, dan jika masih ada sisa formasi barulah diisi oleh pelamar kategori P3, dan berikutnya jika tetap masih ada sisa formasi barulah diisi oleh pelamar kategori umum dengan mengikuti tes CAT UNBK.

Hal terpenting yang perlu diketahui oleh seluruh pelamar PPPK 2022, khusus untuk JF Guru bahwa pada seleksi PPPK 2022 data pelamar telah terintegrasi langsung dengan data Dapodik Kemdikbud Ristek.

Baca Juga: Resep Brokoli Udang Saus Tiram yang Enak, Ide Menu Harian Anti Ribet

Hal tersebut tentunya akan memudahkan proses pengelompokkan guru honorer berdasarkan kategori prioritas. Sehingga otomatis akan ada kategori guru honorer yang dapat langsung langsung diangkat dan langsung ditempatkan menjadi ASNPPPK 2022 tanpa mengikuti tes.

Lantas siapa saja yang termasuk dalam kategori guru honorer langsung diangkat ASN PPPK 2022 tanpa harus mengikuti tes sebagaimana dimaksud tersebut?

Secara rinci, terdapat delapan guru honorer yang tidak akan mengikuti tes PPPK 2022 dan langsung diangkat menjadi ASN PPPK 2022 adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Seminggu Lagi! Guru dan Kepala Sekolah Wajib Berpartisipasi dalam Program Kemdikbud, Ini yang Harus Dilakukan

1. Guru honorer kategori K2 yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021;

2. Guru sekolah negeri yang sebelumnya telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021;

3. Lulusan PPG yang sebelumnya telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021;

4. Guru swasta yang sebelumnya telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021;

5. Guru honorer K2 yang belum dinyatakan lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021;

Baca Juga: Resmi Kemdikbud! Guru SD, SMP, SMA dan SMK Segera Bersiap untuk Lakukan Ini, Kurang 7 Hari Lagi

6. Guru honorer kategori K2 pendaftar baru pada seleksi PPPK 2022.

7. Guru sekolah negeri yang telah memiliki masa kerja lebih 3 tahun belum lulus passing grade

8. Guru sekolah negeri yang telah memiliki masa kerja lebih 3 tahun dan pendaftar baru pada seleksi PPPK 2022.

Adapun pada poin 5 hingga 8, kategori honorer tersebut tidak akan melakukan tes PPPK 2022 namun hanya perlu menunggu verifikasi dari Panselnas. Jika sudah dinyatakan sesuai maka langsung diangkat jadi ASN seperti poin 1 hingga 4.

Baca Juga: Begini Jalur Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023, Berdasarkan Permendikbudristek

Demikianlah delapan kategori guru honorer yang akan langsung diangkat menjadi ASN PPPK 2022 dan ditempatkan pada formasi yang disediakan. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah