BERITASOLORAYA.com- Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyampaikan 3 poin perubahan pada pemberian tunjangan sertifikasi guru.
Perubahan tunjangan sertifikasi guru yang disampaikan Nadiem, diperuntukkan bagi seluruh jenjang, baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SLB.
Diketahui juga bahwa, pemberian tunjangan Kemdikbud tersebut, diberikan baik untuk guru yang berstatus ASN maupun yang Non ASN hingga adanya kesetaraan.
Ketentuan sebagaimana di atas terdapat di RUU Sisdiknas Nomor: 537/sipres/A6/VIl/2022 apabila nantinya disahkan.
Baca Juga: Cek 9 Kategori Peserta Pengisi Formasi Kosong PPPK 2022, Simak Ketentuannya untuk Guru Honorer
Pada pengaturan kesejahteraan, yang terdapat dalam RUU Sisdiknas, diperuntukkan bagi guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi.
Pada jaminan kesejahteraan untuk guru sertifikasi dan non-sertifikasi yang lahir dari RUU Sisdiknas, dengan memperhatikan latar belakang pembentukannya.
Latar belakang RUU Sisdiknas, menjalankan satu sistem pendidikan, tetapi diatur dalam tiga Undang-Undang, yaitu:
- UU 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
- UU 14/2005 Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen)
- UU 12/2012 Pendidikan Tinggi (UU Dikti)