Bukan untuk Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ini Fungsi Sertifikat Pendidik PPG dalam RUU Sisdiknas

- 11 September 2022, 09:53 WIB
Ilustrasi: sertifikat pendidik dari program PPG tidak menjadi syarat untuk memperoleh tunjangan profesi guru
Ilustrasi: sertifikat pendidik dari program PPG tidak menjadi syarat untuk memperoleh tunjangan profesi guru /Pixabay/Mudassar Iqbal

BERITASOLORAYA.com - Guru melalui program sertifikasi agar memperoleh sertifikat pendidik.

Sebelumnya, sertifikat pendidik menjadi prasyarat bagi tenaga pendidik, baik ASN maupun tenaga honorer agar memperoleh tunjangan sertifikasi guru.

Namun, tampaknya hal tersebut tidak lagi berlaku demikian, apalagi dengan adanya RUU Sisdiknas.

Program sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik seperti PPG bukanlah menjadi jalan bagi guru untuk memperoleh tambahan penghasilan melalui tunjangan.

Baca Juga: 8 Hari Lagi! Guru SD, SMP, SMA SMK Segera Bersiap untuk Lakukan Ini, Resmi Kemdikbud

Hal ini telah dijelaskan secara langsung oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Iwan Syahril yang saat itu masih menjabat sebagai Dirjen GTK Kemdikbudristek.

Peralihan fungsi sertifikat pendidik yang sebelumnya adalah prasyarat untuk memperoleh tunjangan profesi guru menuai protes dari banyak pihak.

Ada yang menafsirkan bahwa hal ini menjadi langkah pemerintah menghapus tunjangan sertifikasi guru.

Jika tunjangan sertifikasi guru dihapuskan, maka guru yang sebelumnya memperoleh tunjangan tersebut akan mengalami penurunan penghasilan. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @ppgkemendikbud sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x