BERITASOLORAYA.com- Pada seleksi PPPK 2022, kebutuhan formasinya digabungkan dengan formasi seleksi PPPK tahap 3.
Maka, pada formasi kosong PPPK 2022, dapat diketahui sebagiannya melalui hasil seleksi PPPK di tahun sebelumnya.
Namun, perlu diketahui bahwasanya penempatan untuk formasi kosong PPPK 2022 mempunyai kaitan dengan mekanisme yang diberlakukan, terutama untuk jabatan fungsional guru
Pada mekanisme seleksi PPPK 2022 ini, terdapat 6 kebijakan yang berpihak kepada guru induk, dengan ketentuan berikut ini.
- Pemerintah Daerah membuka formasi berdasarkan kompetensi, baik yang lulus passing grade maupun yang belum.
- Ketentuan formasi melekat pada guru di sekolahnya
- Diikuti guru yang aktif dan terdaftar di Dapodik
- Diharapkan tidak terjadi pergeseran guru induk lebih besar lagi