Cek 9 Kategori Peserta Pengisi Formasi Kosong PPPK 2022, Simak Ketentuannya untuk Guru Honorer

- 12 September 2022, 16:28 WIB
Berikut 9 kategori pengisi formasi kosong untuk seleksi PPPK 2022 yang didasarkan pada guru induk dan non induk
Berikut 9 kategori pengisi formasi kosong untuk seleksi PPPK 2022 yang didasarkan pada guru induk dan non induk /rawpixel.com/Freepik


BERITASOLORAYA.com- Pada seleksi PPPK 2022, kebutuhan formasinya digabungkan dengan formasi seleksi PPPK tahap 3.

Maka, pada formasi kosong PPPK 2022, dapat diketahui sebagiannya melalui hasil seleksi PPPK di tahun sebelumnya.

Namun, perlu diketahui bahwasanya penempatan untuk formasi kosong PPPK 2022 mempunyai kaitan dengan mekanisme yang diberlakukan, terutama untuk jabatan fungsional guru

Pada mekanisme seleksi PPPK 2022 ini, terdapat 6 kebijakan yang berpihak kepada guru induk, dengan ketentuan berikut ini.

Baca Juga: Kesempatan Terbuka Lebar, Daftar Calon Guru Penggerak Angkatan 8,9,10 Serta Cek Syarat dan Daerah Sasaran

- Pemerintah Daerah membuka formasi berdasarkan kompetensi, baik yang lulus passing grade maupun yang belum.

- Ketentuan formasi melekat pada guru di sekolahnya

- Diikuti guru yang aktif dan terdaftar di Dapodik

- Diharapkan tidak terjadi pergeseran guru induk lebih besar lagi

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x