Resmi! Sekitar 1,3 Guru Semua Jenjang Penerima TPG Dapat Kabar Baik dari Kemdikbud. Ada Tambahan?

- 13 September 2022, 08:16 WIB
Resmi! Sekitar 1,3 Juta Guru Semua Jenjang Penerima TPG Dapat Kabar Baik dari Kemdikbud, Jangan Terlewat
Resmi! Sekitar 1,3 Juta Guru Semua Jenjang Penerima TPG Dapat Kabar Baik dari Kemdikbud, Jangan Terlewat /Instagram Nadiem Makarim

BERITASOLORAYA.com- Mengenai isu TPG akan dihapus di kalangan guru dari semua jenjang baik PAUD, TK, SD, SMP, bahkan SMA masih ramai diperbincangkan.

Pasalnya tidak sedikit dari guru-guru semua jenjang merasa khawatir kalau TPG atau tunjangan profesi guru nya akan dihapuskan.

Hal tersebut juga berkaitan dengan disusunnya RUU Sisdiknas yang telah banyak diketahui oleh guru-guru pada akhir bulan Agustus 2022 lalu.

Lebih lanjut terkait dengan isu TPG, Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim menyampaikan kabar baik untuk semua guru sertifikasi.

Hal tersebut disampaikan Kemdikbud pada tanggal 11 September 2022 lalu, mengenai isu TPG yang dihapus.

“RUU Sisdiknas ini menjamin bahwa guru-guru yang sudah menerima sertifikasi dan tunjangan tidak akan ada penurunan apapun,” kata Nadiem.

Baca Juga: Resmi! Sebanyak 235 Ribu Guru PAUD Bisa Dapat Ini dari Nadiem Makarim: Untuk Pertama Kalinya...

Mendikbud juga menyampaikan bahwa guru-guru penerima tunjangan profesi akan tetap menerima hingga pensiun.

“Jadi aman, aman, dan tidak perlu khawatir,” kata Nadiem.

Selain itu, Kemdikbud juga menyampaikan bahwa terdapat sekitar 1,3 juta guru yang saat ini tengah menerima tunjangan, guru-guru tersebut akan aman sampai pensiun untuk tunjangan profesi nya.

Di sisi lain, Mendikbud juga turut memperhatikan nasib dari guru non sertifikasi yang belum mendapatkan tunjangan selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Resmi! Sebanyak 1,6 Juta Guru Semua Jenjang Non Sertifikasi Dapat Kabar Baik dari Kemdikbud, Tentang Gaji?

Guru-guru tersebut yang juga menjadi pembahasan di RUU Sisdiknas yang baru dirilis pada bulan Agustus 2022.

“Tetapi ada 1,6 juta guru yang lain, yang belum menerima tunjangan profesi, tunjangan apapun dan mereka ini sudah bertahun-tahun, berpuluh-puluh tahun menunggu jatahnya mereka,” kata Nadiem.

Nadiem mengatakan jika RUU Sisdiknas berhasil diloloskan menjadi Undang-undang yang baru dan menjadi pijakan di bidang pendidikan, maka dampaknya juga akan berpengaruh ke 1,6 juta guru-guru.

“Kalau RUU ini berhasil kita loloskan, yang 1,6 juta guru ini akan bisa langsung menerima tunjangan,” kata Nadiem.

Baca Juga: Resmi! Guru, Kepsek, & Peserta Didik Jenjang SD &SMP Wajib Bersiap Mulai Tanggal 12 September, Siapkan Segera!

Dalam hal tersebut, Nadiem menyampaikan bahwa dengan RUU Sisdiknas ini kesejahteraan guru akan meningkat tanpa perlu menunggu sertifikasi.

“Dengan RUU ini kesejahteraan guru meningkat tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG,” kata Nadiem.

Seperti diketahui untuk guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan profesi guru harus memiliki sertifikat pendidik terlebih dahulu.

Sertifikat pendidik itulah sebagai tanda bahwa guru tersebut pendidik profesional dan berhak mendapatkan tunjangan profesi guru.

Akan tetapi, di Undang-undang nomor 14 tahun 2005 yang saat ini tengah berlaku, guru non sertifikasi belum dapat disebut layak untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Di samping itu, Kemdikbud juga memberikan kabar baik untuk guru PAUD dan lainnya yang saat ini belum diakui sebagai guru.

“Ini kuncinya untuk 1,6 juta guru. Plus di luar itu, kalau RUU Sisdiknas ini digolkan untuk pertama kalinya di Indonesia guru-guru PAUD, saat ini ada 250 ribu guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan, dan guru-guru pesantren itu juga bisa diakui sebagai guru,” kata Nadiem.

Tidak hanya itu, Nadiem juga mengatakan bahwa guru-guru PAUD dan lainnya juga bisa menerima tunjangan, apabila guru-guru tersebut memenuhi persyaratan.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah