Resmi! Guru Semua Jenjang Wajib Terlibat pada 5 Aturan Projek Terbaru Kemdikbud untuk Tendik. Catat Poinnya!

- 13 September 2022, 10:55 WIB
Resmi! Guru Semua Jenjang Wajib Terlibat 5 Aturan Projek Terbaru Kemdikbud untuk Tendik
Resmi! Guru Semua Jenjang Wajib Terlibat 5 Aturan Projek Terbaru Kemdikbud untuk Tendik /tirachardz/Freepik

Lebih lanjut, Kemdikbud juga menyampaikan bahwa pelaksanaan projek penguatan profil Pancasila ini dilakukan secara fleksibel, utamanya dari segi muatan, kegiatan, dan juga waktu pelaksanaan.

Baca Juga: Kemdikbud Ungkap Guru Non ASN atau Honorer Juga Diuntungkan dari RUU Sisdiknas, Tidak Hanya Tendik Sertifikasi

Dalam hal ini projek penguatan profil Pelajar Pancasila turut dirancang secara terpisah dari intrakurikuler.

Kemudian, Kemdikbud juga menyampaikan bahwa dalam satu tahun ajaran peserta didik mengikuti projek penguatan profil pelajar Pancasila yang dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Satu sampai dengan dua projek dengan tema berbeda di PAUD.
  2. Dua sampai dengan tiga projek dengan tema yang berbeda di SD/MI/SDLB/Paket A bentuk lain yang sederajat.
  3. Tiga sampai dengan empat projek dengan tema berbeda di SMP/MTS/SMPLB/Paket B/ bentuk lain yang sederajat dan SMA atau sederajat kelas X atau bentuk lain yang sederajat.
  4. Dua sampai dengan tiga projek dengan tema berbeda di kelas XI dan juga XII SMA/MA/SMALB/ Paket C/ bentuk lain yang sederajat.
  5. Tiga projek dengan dua tema pilihan dan satu tema kebekerjaan di kelas X, dua projek dengan satu tema pilihan dan satu tema Kebekerjaan di kelas XI.

Baca Juga: Resmi! Semua Guru Tidak Bisa Langsung Sertifikasi agar Cepat Sejahtera, Ternyata Alasannya Ini...

Kemudian satu projek dengan tema Kebekerjaan di kelas XII SMK/MAK. Kelas XII pada SMK program 4 tahun tidak mengambil projek penguatan profil Pelajar Pancasila.

Sementara untuk SMK/MAK, projek penguatan profil Pelajar Pancasila dapat dilaksanakan secara terpadu berkolaborator dengan mitra dunia kerja, atau dengan organisasi atau komunitas dan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah