BERITASOLORAYA.com – Terdapat enam mekanisme baru pada seleksi PPPK 2022 yang perlu diketahui oleh pelamar P1, P2, P3, dan pelamar umum.
Enam mekanisme seleksi PPPK 2022 jelaslah berbeda dengan PPPK 2021 tahun sebelumnya.
Bila ditinjau berdasarkan mekanisme seleksinya, terdapat enam perbedaan mekanisme seleksi PPPK 2022 dengan PPPK 2021 yang sangat penting diketahui khususnya bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022.
Jika sebelumnya pada seleksi PPPK Guru 2021 menggunakan mekanisme seleksi tes, maka pada PPPK 2022, mekanisme seleksi secara umum yang digunakan yaitu mekanisme seleksi penempatan, verifikasi dan observasi dan tes CAT-UNBK.
Baca Juga: Ide Menu Harian Enak, Kreasi Dapur untuk Keluarga Tercinta
Pelamar umum baru bisa melakukan tes CAT UNBK, jika sebelumnya pada mekanisme seleksi penempatan, verifikasi dan observasi selesai ditempuh oleh pelamar guru honorer kategori P1, P2, dan P3.
Mekanisme penempatan, verifikasi dan observasi dengan mekanisme seleksi tes, ketiganya jelaslah berbeda.
Pada seleksi PPPK 2021 peserta yang mengikuti rekrutmen, hanya melewati satu mekanisme saja yaitu mekanisme seleksi tes. Alhasil peserta seleksi PPPK 2021 dibedakan menjadi peserta yang dinyatakan lulus dan tidak lulus.