BERITASOLORAYA.com-Kementerian PAN-RB telah menyampaikan bahwasanya pada PPPK 2022, guru yang lulus passing grade di seleksi tahun 2021 akan diangkat tanpa tes
Keputusan pada seleksi PPPK 2022 untuk guru honorer yang telah lulus PG di tahun 2021, disampaikan KemenpanRB melalui Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN tahun 2022.
Namun, pada Rakoor yang sama, dikatakan juga bahwa guru honorer yang telah lulus PG 2021, tidak dapat diangkat menjadi ASN PPPK 2022.
Diketahui bahwasanya Rakoor tersebut diadakan KemenpanRB bersama BKN pada tanggal 13 September 2022 lalu yang membahas mengenai pengadaan PPPK 2022.
Baca Juga: RESMI! Syarat Wajib Bagi Honorer Guru, Non Guru dan Tenaga Kesehatan Untuk Daftar Seleksi PPPK 2022
Salah satu pembahasan dalam Rakoor adalah perencanaan jadwal rekrutmen PPPK 2022, yang dimulai bulan Juni
Bulan Juni sesuai perencanaan terdapat penetapan keputusan Menteri tentang kebutuhan ASN Nasional TA 2022.
Kemudian bulan Juli 2022 lalu, merupakan pembukaan pengusulan kebutuhan ASN tahun 2022 melalui aplikasi E-Formasi untuk Instansi Daerah.
Selanjutnya, di bulan Agustus 2022 ada Rakoor transfer naskah soal seleksi ASN tahun 2022.
Baca Juga: 2 Mingguan Lagi Tutup! Non ASN Wajib Tahu Alur Pendataan Tenaga Honorer yang Benar di Sini