Guru Non ASN yang Penuhi Formasi PPPK 2022, untuk P2, P3 dengan Ketentuan dan Jumlah Ini

- 16 September 2022, 14:39 WIB
Ilustrasi guru non ASN
Ilustrasi guru non ASN /felicities/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Pada seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru, regulasinya diatur dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
 
Diatur dalam Permenpan RB tersebut, bahwasanya guru yang melamar PPPK 2022 dibagi menjadi tiga kategori dan pelamar umum.
 
Kategori pelamar PPPK 2022 JF guru adalah P1, P2, P3 dan ditambah pelamar umum. P1 diperuntukkan bagi guru yang memenuhi nilai ambang batas tahun sebelumnya namun tidak mendapat formasi.
 
 
Pada pelamar P1 nantinya akan langsung penempatan sesuai mekanisme pertama. Selanjutnya, P2 dan P3 penempatannya berdasarkan mekanisme kedua yaitu observasi kesesuaian atau verifikasi.
 
Mekanisme kedua diisi oleh THK-2 dan honorer negeri tiga tahun atau lebih terdaftar Dapodik. Apabila formasi masih ada diisi pelamar umum yaitu lulusan PPG dan honorer Dapodik dengan seleksi ujian.
 
Sehubungan dengan hal itu, perlu diketahui bahwa pada mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi bagi pelamar THK-2 honorer sekolah negeri minimal tiga tahun bekerja dan terdaftar di Dapodik, mengacu ketentuan berikut:
 
 
1. Seleksi kesesuaian verifikasi dilakukan jika masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.
 
2. Pada seleksi ini, dilaksanakan dengan menilai kesesuaian empat dimensi, yaitu:
 
- Kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan:
 
a. Kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) atau
b. Diploma Empat (D-), dan/atau
c. Sertifikat Pendidik
 
 
- Kompetensi teknis yaitu profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian.
 
- Kinerja yaitu orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, dan kerja sama.
 
- Pemeriksaan latar belakang yaitu pemeriksaan perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA). dan intoleransi.
 
3. Seleksi Wawancara: mempertimbangkan integritas dan moralitas
 
Lebih lanjut, pada mekanisme 2 dilakukan dengan penilaian kesesuaian dengan mengutamakan guru honorer negeri yang saat ini mengajar dengan beban kerja sesuai dengan regulasi.
 
 
Diketahui bahwa sekitar 589.784 (guru honorer negeri belum lulus PG). Lalu, terdapat 368.830 (memenuhi beban kerja sesuai regulasi) dan 220.954 (perlu di-redistribusi).
Maka, diperlukan pemberlakuan berikut:
 
1. Perlu dilakukan redistribusi guru honorer negeri sekitar 220.954 ke sekolah lain yang membutuhkan sesuai analisis beban kerja (ABK).
 
2. Apabila ada pelamar formasi berasal dari luar sekolah induk, maka penilaian kesesuaian dilakukan di sekolah asal pertama.
 
Jika nilai pelamar dari luar sekolah induk lebih tinggi, maka formasinya dipindahkan ke sekolah pelamar yang lulus.
 
 
3. Pemerintah Daerah hanya mengusulkan formasi seleksi kesesuaian sekitar 154.270 (41,8%) dari 368.830 formasi yang bisa dipenuhi dengan mekanisme penilaian kesesuaian.
 
4. Walaupun mekanisme 2 sudah dijalankan secara maksimal, masih akan ada guru honorer sekolah negeri yang tidak mendapat formasi karena:
 
a) Tidak memenuhi syarat;

b) Formasi yang diajukan oleh Pemerintah Daerah tidak sesuai dengan kebutuhan;
 
c) Over supply walaupun telah dilakukan redistribusi.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x